Properti Syariah: Pengertian, Ciri-Ciri, Kelebihan & Kekurangannya

Diposting pada 30 June 2023

Properti syariah adalah jenis properti yang transaksinya mengikuti prinsip-prinsip syariah Islam. Pembeli memiliki kepemilikan langsung tanpa melibatkan pihak ketiga atau bank. Dalam sistem KPR syariah, bank tidak memberikan bunga tetapi mendapatkan profit.

Di sisi lain, properti syariah harus memenuhi kriteria DSN-MUI dan hukum Indonesia. Keuntungannya meliputi cicilan tetap, akad yang sesuai syariah, proses pengajuan mudah, dan pembangunan yang cepat.

Nah dalam artikel ini akan dijelaskan secara lengkap pengertian, ciri-ciri, kelebihan & kekurangan properti syariah.

Pengertian Properti Syariah

Properti syariah adalah jenis properti yang sistem transaksinya dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Properti ini dapat dimiliki oleh siapa pun yang ingin memiliki hunian bebas dari riba, sesuai dengan keyakinan dan nilai-nilai keagamaan yang mereka anut.

Konsep Properti Syariah

Konsep properti syariah sangat menekankan pada kepemilikan langsung oleh pembeli tanpa melibatkan pihak ketiga atau bank. Dalam transaksi properti syariah, developer biasanya menggunakan akad 'istishna' atau indent, yang memungkinkan pembeli untuk membeli properti yang belum selesai dibangun. Pada proses ini, tidak ada penambahan atau pengurangan dalam jual beli properti, serta properti syariah tidak menggunakan jasa asuransi.

Sistem KPR Syariah

Dalam sistem KPR syariah, bank bertindak sebagai mitra dan tidak membebankan bunga kepada pembeli. Namun, bank tetap mendapatkan profit dari transaksi pembelian rumah tersebut. Beberapa bank yang menyediakan sistem KPR syariah antara lain BTN Syariah, BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, Bank Muamalat, dan BTPN Syariah.

Kriteria Properti Syariah

Untuk memenuhi kriteria properti syariah, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah menetapkan dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama, properti tersebut harus mengikuti prinsip syariah dan fatwa DSN-MUI yang berlaku. Kedua, properti tersebut harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Keuntungan dan Kekurangan Properti Syariah

Properti syariah memiliki beberapa keuntungan yang menarik. Pertama, cicilan tetap memudahkan pembeli dalam merencanakan keuangan mereka. Kedua, akad yang sesuai dengan syariah memberikan kepastian hukum dan menjaga keadilan dalam transaksi properti.

Ketiga, tidak adanya BI checking membuat proses pengajuan lebih mudah, tanpa perlu khawatir tentang riwayat kredit. Keempat, properti syariah tidak memandang status seseorang, sehingga siapa pun dapat memilikinya. Kelima, pembangunan dan serah terima properti syariah biasanya lebih cepat daripada properti konvensional.

Namun, properti syariah juga memiliki beberapa kekurangan. Pertama, tenor maksimal pada KPR syariah cenderung lebih pendek dibandingkan KPR konvensional. Kedua, tidak ada asuransi yang menanggung kondisi rumah dalam properti syariah. Ketiga, biaya perawatan 

Ditambah lagi properti syariah cenderung lebih besar karena tidak ada asuransi yang dapat menanggungnya. Terakhir, lokasi rumah pada properti syariah mungkin lebih jauh dari pusat perkotaan.

Perbedaan antara Properti Syariah, Properti Konvensional, dan KPR Syariah

Terdapat perbedaan signifikan antara properti syariah, properti konvensional, dan KPR syariah. Perbedaan ini mencakup akad yang digunakan dalam transaksi, adanya denda atau penalti dalam kontrak, sistem sita jika pembeli mengalami keterlambatan pembayaran, perbedaan dalam asuransi yang melindungi kondisi properti, dan keberadaan BI checking dalam proses pengajuan KPR.

Mengenal lebih dalam tentang properti syariah, konsepnya, serta perbedaannya dengan properti konvensional dan KPR syariah, dapat membantu individu untuk membuat keputusan yang tepat dalam memilih jenis properti yang sesuai dengan nilai-nilai dan kebutuhan mereka. Properti syariah memberikan pilihan bagi mereka yang ingin memiliki hunian yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.

Kesimpulan

Properti syariah adalah jenis properti yang sistem transaksinya dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Konsep properti syariah menekankan kepemilikan langsung oleh pembeli tanpa melibatkan pihak ketiga atau bank. Dalam sistem KPR syariah, bank tidak membebankan bunga tetapi tetap mendapatkan profit dari transaksi. Properti syariah harus memenuhi kriteria dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan hukum yang berlaku di Indonesia. Keuntungan properti syariah meliputi cicilan tetap, akad yang sesuai dengan syariah, proses pengajuan yang mudah, dan pembangunan yang cepat. Namun, terdapat kekurangan seperti tenor maksimal yang lebih pendek, tidak adanya asuransi yang melindungi kondisi rumah, biaya perawatan yang lebih besar, dan lokasi yang mungkin lebih jauh dari pusat perkotaan.

ImgWaNow